JAMBI – Kasus yang menimpa jamaah umroh asal Jambi, kini masih dalam tahap lanjutan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di Polda Jambi.
Dari keterangan pelapor, Nur Habibullah, pihaknya memenuhi kembali panggilan ke Polda Jambi, untuk mendatangkan saksi-saksi guna untuk menyelesaikan laporan sebelumnya. Total saksi yang sudah diperiksa ada empat orang, salah satu diantaranya adalah jamaah.
“Kedatangan kita kali ini, kita diminta untuk mendatangkan saksi-saksi. Sejauh ini saksi yang pertama ada dua, dan kali ini juga dua. Kita sudah mengikuti semua apa yang diminta kepolisian, berkas dan bukti sudah dilengkapi semua,” kata dia, Kamis (23/11).
Pihak pelapor, saat ditanyai awak media, sudah sempat berkomunikasi kembali dengan pihak terlapor, PT Miftah Safari Internusa (MSI) pusat.
“Terakhir beberapa hari yang lalu sempat ada komunikasi, kami secara resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai agen PT MSI Tour di Jambi. Tanggapan beliau hanya merespon surat tersebut, namun beliau juga sempat berjanji ingin menyelesaikam secara damai, tapi tidak tahu bisa ditepati atau tidak,” ungkapnya.
Direktur Reserser Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak hafal mengenai pemeriksaan para saksi. Namun dirinya menegaskan, proses kasus tersebut terus berlanjut.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, mungkin ada pemeriksaan hari ini. Yang jelas prosesnya terus berlanjut. Kalau pemeriksaannya kemarin kan ustad yang terlibat dengan saksi. Mungkin penyidik menghadirkan saksi yang lain pada hari ini," sebutnya.
Duberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan saksi dari pihak pelapor.
"Kita sudah periksa para saksi, mengumpulkan bukti- bukti. Yang diperiksa itu saksi dari pihak pelapor, kalau tidak salah ada penambahan saksi lain dari pada saksi pelapor, ada saksi lain juga. Ada sekitar lebih dari dua saksi yang diperiksa," ucapnya, Senin (20/11) lalu.
Sementara itu, polisi menyebutkan, ketika semua saksi diperiksa dan semua bukti- bukti terkumpul, Direktur Utama PT Miftah Safari Internusa (MSI) Miftahuddin, yang merupakan warga Jepara, Jawa Tengah, akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
"Yang jelas, setelah kita rekap semua kita panggil terlapor," sebutnya.
Beberapa waktu lalu, pihak agen sekaligus korban mendatangi Polda Jambi untuk membuat laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh jasa tour perjalanan umroh, PT Miftah Safari Internusa (MSI). Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 680 juta. (cr01/enn)