Jambi - Penyidik kesulitan dalam mengungkap kasus kematian Nasifa di Jambi. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum menemui titik terang dalam mengungkap kasus tersebut.
Polisi masih terus mengusut kasus kematian Nasifa (20) yang jasadnya ditemukan mengapung di kolam galian batu bata, di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Saat ini, penyidik tengah kesulitan dalam mengungkap kasus kematian gadis tersebut, karena tidak ada saksi yang melihat langsung korban keluar rumah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya belum mendapatkan hal yang signifikan untuk dilakukan pengembangan.
BACA JUGA:Apa Penyebab Perut Menjadi Buncit?
BACA JUGA:Menko Polhukam Sebut Sudah Blokir 5.000 Rekening Judi Online
"Namun, kita akan terus berusaha mengungkap kasus ini, kita akan melakukan upaya penegakkan hukum siapa yang melakukan hal tersebut," kata dia.
Kombes Pol Andri mengatakan pihaknya, mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini dan pihaknya juga belum mendapatkan saksi yang melihat langsung Nasifa keluar rumah.
"Sudah ada beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan, namun keterangan para saksi ini berbeda-beda, yang mengharuskan pihak kepolisian melakukan pendalaman," sebutnya.
Dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telh memeriksa 26 orang saksi. Dari 26 saksi tersebut, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ke beberapa orang hingga 2 maupun 3 kali.
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mengatasi Sakit Perut di Malam Hari
BACA JUGA:Joko Mulyanto Divonis 1 Tahun, Kasus Korupsi Pipanisasi BUMDes Terentang Baru
“Pemeriksaan secara berulang itu dilakukan karena ingin mendalami informasi dari orang dekat korban,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus kematian Nasifa, yang juga merupakan atensi dari Kapolda Jambi.
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian seorang gadis bernama Nasifa (20), warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hingga kini belum terungkap.