Joko Mulyanto Divonis 1 Tahun, Kasus Korupsi Pipanisasi BUMDes Terentang Baru
VONIS: Joko Mulyanto terdakwa pekerjaan pipanisasi Bumdes, Desa Terentang Baru, mendengarkan majelis hakim membcakan amar putusan, Rabu 12 Juni 2024. -Jambi Independent/Rehan Fahri -Jambi Independent
Jambi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi memutuskan bahwa Joko Mulyanto bin Naryo Miharjo, terdakwa dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Terentang Baru, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Joko Mulyanto, yang menjabat sebagai Pelaksana Bidang Teknis BUM Desa Terentang Baru, ditunjuk berdasarkan penunjukan Pengurus BUM Desa Terentang Baru ketika istrinya, Lilis Suryani, menjadi Direktur BUM Desa Terentang Baru, Kabupaten Batanghari. Penunjukan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa Terentang Baru Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur kepengurusan BUM Desa Terentang Baru untuk periode 2018-2021.
Kasus ini mencuat antara Januari 2021 hingga Desember 2021, ketika Joko diduga menyalahgunakan dana Penyertaan Modal BUM Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Pembangunan Pipanisasi PAM.
Namun, dalam menjalankan proyek tersebut, Joko Mulyanto diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau korporasi tertentu.
BACA JUGA:Indonesia Lolos, Irak Sapu Bersih Kemenangan
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Terbukti Korupsi
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 204.297.880, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Jambi.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir, menjatuhkan putusan bahwa Joko Mulyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Namun, dalam dakwaan subsidair, Joko Mulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap Joko Mulyanto dengan hukuman penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. Memerintahkan agar Joko tetap ditahan dan dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut tatap Urasima, Ketua majelis hakim membacakan amar putusnanya, Rabu, 12 Juni 2024.
BACA JUGA:Ini Dia 8 Teh yang Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Cocok Bagi Penderita Diabetes
BACA JUGA:Tim Macan Pseko Bekuk Pelaku Curamor
Usai majelis hakim membacakan amar putusan, jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Karena pikir-pikir, ada waktu 7 hari untuk terdakwa, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap,” tegas ketua majelis hakim.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 127.674.080. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Joko akan disita oleh jaksa. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman pidana penjara akan ditambah selama 6 bulan. (mg14/ira)