Informasinya, ada SPPD ganda di DPRD Kabupaten Kerinci, sehingga menjadi temuan BPK.
BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo: Naturalisasi Tetap Jadi Andalan untuk Perkuat Timnas Indonesia
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Aksi Protes di SDN 212 Kota Jambi Tuai Kericuhan
Salah satu praktisi hukum di Kabupaten Kerinci, Victorious Gulo mengatakan, kasus dugaan SPPD fiktif itu sudah termasuk manipulatif. Di mana, dalam kegiatan perjalanan dinas harus sesuai dengan peruntukkan.
“Itukan sudah termasuk manipulatif, sementara dalam kegiatan melakukan perjalanan dinas itu harus sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Lanjutnya, kasus pembuatan SPPD yang tidak sesuai peruntukkan, merupakan pelanggaran hukum.
Sehingga, bisa dimaknai sebagai bentuk kerugian negara, sebagaimana tersebut di dalam peraturan menteri keuangan nomor 113/PMK-05/2012 sebagaimana diganti denga PMK no 119 tahun 2023.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Dijadwalkan Sholat Idul Adha di MAJT
BACA JUGA:Sering Ngantuk Setelah Makan? Ternyata Ini Penyebabnya
Pada pasal 23, mengatur pejabat yang berwenang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai tidak tetap yang melakukan perjalanan dinas, bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita negara.
Sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan, dalam hubungannya dengan perjalanan dinas.
“Dan ini juga bisa dikatakan bentuk kesalahan atau penyelewengan keuangan negara, dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
“Karena asas pengelolaan keuangan negara salah satunya asas keterbukaan,” terangnya.
BACA JUGA:Vinales Kemungkinan Pindah ke KTM Musim Depan, Ini Alasanya
BACA JUGA:Daftar iPhone yang Dapat Fitur AI di iOS 18, Cek Apa Saja
Lanjutnya, sebagaimana juga dimaksud di dalam Pasal 36. Peraturan menteri keuangan, apabila asas ini dilanggar, maka dapat dikatakan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.