Rp174 Juta Jadi Temuan BPK, Dugaan SPPD Fiktif Di DPRD Kerinci

Jumat 14 Jun 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Saprial
Editor : Rizal Zebua

Tambahnya lagi, dalam hal ini, jika ASN dalam tekanan atasan dan tidak dalam persetujuannya, menurut Viktor, tidak perlu diminta pertanggungjawabannya. “Berarti yang mengambil keputusan yang bertanggung jawab, kalau pimpinannya yang mengambil keputusan, maka pimpinannya yang bertanggung jawab. Artinya,  hanya dipakai namanya untuk terwujudnya tujuan pencairan uang perjalanan dinas tersebut, Kecuali dia menyetujuinya,” tutupnya.(sap/zen)

Kategori :