Jambi - Pengadilan Negeri Jambi mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Briska Putra Aria Caniago, yang secara sengaja dan melawan hukum melakukan pencurian di rumah toko milik saksi Hendra pada 7 Februari 2024.
Selanjutnya diketahui bahwa terdakwa masuk ke dalam toko dengan membuka pintu belakang menggunakan obeng dan memotong terali besi pada pintu masuk utama dengan gunting besi.
Setelah berhasil masuk, terdakwa mengambil sejumlah barang milik saksi Hendra tanpa izin, termasuk uang tunai sebesar Rp7.000.000, dompet, tas sandang kecil, dokumen kendaraan, dan nota tagihan barang-barang bangunan.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan yang tidak sah, seperti pembelian handphone, sepeda motor bekas, perjudian, dan narkotika jenis shabu.
BACA JUGA:Masalah Kulit Terkait Penyakit Radang Usus
BACA JUGA:Truk Colt Diesel Terjun ke Sungai, Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera
Akibat dari tindakan pencurian ini, saksi Hendra mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000. Terdakwa, Briska Putra Aria Caniago alias Lek bin Andi Caniago, telah melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar hukum.
Dalam pembacaan putusan, hakim ketua Fhytta Imelda Sipayung, menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primair. Sebagai hukuman, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, barang bukti yang disita dalam kasus ini, termasuk flash disk, obeng, tang potong, dan barang-barang pribadi, akan dirampas untuk dimusnahkan, sementara handphone yang dibeli dengan uang hasil kejahatan akan dikembalikan kepada saksi Hendra. (mg14/ira)