JAMBIKROAN.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang terlibat judi online.
"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 22 Juni 2024.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingg penegakkan hukum terhadap persoalan judi online.
BACA JUGA:Mobile Legend Rilis Hero Baru Zhuxin, Berikut Tanggal Rilis dan Skillnya
BACA JUGA:Kemenperin Tagih Janji Sri Mulyani Terbitkan Aturan Lindungi Industri Tekstil Nasional
Sigit menambahkan, akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online.
"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di Tanah Air.
BACA JUGA:AS Pantau Hubungan Rusia dan Korut yang Makin Erat
BACA JUGA:Menhub Pastikan Kelancaran Pembangunan Bandara IKN, Jelang HUT ke-79 RI
Himawan menambahkan, ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.
"Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.
“Ditus yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," ujar dia. (*)