30 Penerima Bansos Lakukan Sanggahan, Yang Terindikasi Judol dan Pinjol

SANGGAHAN : Puluhan penerima bansos lakukan sanggahan terkait terindikasi judol dan pinjol.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARASABAK – Sebanyak 30 orang penerima manfaat dari dana bantuan sosial melakukan sanggahan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinos PPPA) Kabupaten Tanjab Timur.

Mereka adalah masyarakat yang merasa namanya dicoret sebagai penerima bansos karena terindikasi judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Padahal mereka merasa tidak menggunakan judol ataupun pinjol.

Sehingga masyarakat penerima manfaat yang namanya dicoret dapat melapor melalui kelurahan, pendamping PKH atau langsung datang ke Dinas Sosial Kabupaten Tanjab Timur dengan melengkapi pelbagai syarat.

"Di awal bulan Oktober 2025, sebanyak 30 penerima manfaat diketahui tengah melakukan sanggahan data,"ujar Irpaidi, Kabid Lindaya dan Jamsos, Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur.

BACA JUGA:Bupati Minta Kepala OPD Awasi Langsung Kegiatan Fisik di Lapangan

BACA JUGA:HM Syukur: Pelayanan Masyarakat Harus Ditingkatkan

Dinsos PPPA berharap agar seluruh masyarakat penerima Bansos bansos dapat menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.

Seperti bantuan sembako untuk membeli bahan pangan pokok. Sedangkan bantuan PKH digunakan untuk kebutuhan utama seperti pendidikan dan kesehatan anak dan kebutuhan pokok keluarga. 

Sebelumnya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinos PPPA) Kabupaten Tanjab Timur, gencar mendeteksi data penerima bansos yang terindikasi Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol).

Jika ada penerima Bansos yang dianggap terindikasi menggunakan dana Bansos untuk melakukan aksi perjudian (Judol) atau untuk hal-hal lain yang tidak sesuai dengan peruntukkan, mereka bisa melakukan sanggahan dan harus melengkapi sejumlah persyaratan dengan dibantu pendamping PKH.

Terkait hal ini, Irpaidi mengatakan, menyikapi kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI terkait penghapusan penerima bantuan sosial yang terindikasi terlibat praktik judi online, Dinsos PPLA mengakui terdapat sejumlah penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan sembako yang dicoret Kemensos RI.

"Ini sudah sesuai regulasi, kebijakan dan aturan dari Pemerintah Pusat. Kita disini tinggal menjalankan dan mengimplementasikan," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, total ada ratusan keluarga penerima manfaat atau KPM bantuan sosial di Kabupaten Tanjab Timur yang terdampak kebijakan ini dan dinyatakan sudah tidak berhak menerima bantuan.

"Laporan dan data yang kita terima, ada sekitar 200 penerima mantaaf yang telah dicoret dari nama yang berhak menerima Bansos seperti sebelumnya," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan