7.100 Penerima Bansos Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online
ilustrasi--
JAMBIKORAN.COM - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap adanya sekitar 7.100 penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menyalahgunakan dana bantuan pemerintah untuk bermain judi online.
Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya meminta data dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"DIY banyak, tujuh ribuan (penerima terindikasi salah gunakan bansos untuk judol)," kata Endang.
Endang menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan ulang terhadap data tersebut bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh DIY untuk memastikan kebenarannya.
BACA JUGA:Tengku Dewi Ungkap Alasan Pamer Tubuh Pasca Operasi Plastik di Korea Selatan Meski Dihujat
BACA JUGA:Aliando Rayakan Ulang Tahun ke-29, Dapat Kejutan Manis dari Richelle Skornicki di Lokasi Syuting
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan guna memverifikasi apakah benar penerima bansos tersebut terlibat dalam aktivitas judi online.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah DIY akan mematuhi arahan dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Apabila terbukti menyalahgunakan dana bansos, pihaknya akan memberikan masukan sesuai kebijakan pusat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari daftar penerima manfaat.
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengirim data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako sebanyak 32,05 juta penerima kepada PPATK.
BACA JUGA:Rumah Tangga Retak, Angbeen Rishi Resmi Ajukan Gugatan Cerai terhadap Adly Fairuz
BACA JUGA:Setelah Satu Dekade Berpacaran, Kim Ga-eun dan Yoon Sun-woo Resmi Menikah di Seoul
Dari hasil analisis, PPATK menemukan 656.543 penerima bansos yang diduga terlibat aktivitas judi online.
Setelah dilakukan verifikasi dan penunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ditemukan sebanyak 603.999 penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.