JAMBIKORAN.COM - Polres Jakarta Barat resmi menggelar press conference terkait penangkapan musisi Virgoun atas dugaan kasus narkoba jenis sabu. Polisi menyebut Virgoun membeli sabu senilai Rp 1,6 juta.
"Kami berhasil mengamankan dua orang yakni VTP dan PA, berdasarkan interogasi penyidik terhadap dua orang tersebut bahwa narkotika yang digunakan berasal dari BA," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Selasa 25 Juni 2024.
BACA JUGA:Ganda Putra Indonesia Fajar/Rian Siap Debut Olimpiade di Paris
BACA JUGA:Selama 6 Bulan 30 Orang Tewas, Polres Bungo Catat 81 Laka Lantas
Syahduddi menyebut bahwa BA diminta VTP untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian, BA memesan barang haram tersebut melalui online.
"BA membeli jenis sabu dari seseorang yang masih DPO melalui online, untuk narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram senilai Rp 1,6 juta," tegasnya lagi.
Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan penyalagunaan narkotika yang dilakukan atas nama inisial VTP dengan teman wanitanya dan sudah menggelar perkara serta melakukan tes kesehatan, maka VTP dan PA sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi, Terkait Kasus Penganiayaan Aji
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta Polisi Lakukan Rekonstruksi, Terkait Kasus Penganiayaan Aji
"Penetapan tersangka tentu sudah melalui beberapa tahapan maupun proses yang dijalani oleh VTP dan PA. Penetapan status tersangka dilakukan pada 23 Juni 2024," tukasnya. (*)