JAMBIKROAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Selasa, 2 Juli 2024.
"Jumlah penghasilan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan sebesar Rp 18.535.000 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," demikian tercantum dalam Pasal 2 Perpres tersebut. Sebelumnya, gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah hanya sebesar Rp 11.596.000, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2017. Selain menaikkan gaji, Presiden Jokowi juga meningkatkan tunjangan transportasi bagi kepala perwakilan Ombudsman di daerah. Berdasarkan Perpres terbaru, tunjangan transportasi kini naik menjadi Rp 2.250.000, dengan persentase kehadiran sebagai faktor penentu. Sebelumnya, tunjangan transportasi hanya sebesar Rp 1.500.000, sehingga terjadi peningkatan yang signifikan dalam tunjangan tersebut. BACA JUGA:Taikonaut Shenzhou-18 Selesai Melakukan Spacewalk di Luar Stasiun Antariksa BACA JUGA:Warga Gaza Mengantri Panjang Hanya Untuk Dapatkan Tiga Botol Air Asin "Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila kepala perwakilan Ombudsman di daerah telah diberikan kendaraan dinas," bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 69 Tahun 2024. Perpres ini juga secara tegas mengatur bahwa kepala perwakilan Ombudsman di daerah berhak mendapatkan jaminan sosial yang mencakup beberapa aspek penting. Pertama, jaminan kesehatan akan memberikan perlindungan terhadap biaya perawatan kesehatan yang dibutuhkan. Kedua, jaminan kecelakaan kerja akan menyediakan kompensasi bagi kepala perwakilan yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya. Ketiga, jaminan kematian akan memberikan santunan kepada keluarga jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian kepala perwakilan. BACA JUGA:Tidak Ada Negara yang Bebas Risiko dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan BACA JUGA:Putri Marino Bintangi 'Kabut Berduri', Film Crime Thriller Terbaru Netflix Semua jaminan ini akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memastikan perlindungan sosial yang komprehensif dan adil bagi para pejabat tersebut selama menjabat di Ombudsman daerah. "Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain kepala perwakilan Ombudsman di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3A Perpres tersebut. (*)
Kategori :