TikTok Boleh Merger Asal Tidak Lakukan 'Predatory Pricing'

Selasa 28 Nov 2023 - 23:28 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

Jakarta- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop diperbolehkan merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing.

Menurut Teten, hal tersebut tidak dapat dihindari lantaran beberapa e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa.

Teten menyampaikan, pemerintah hanya ingin menjaga agar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.

Lebih lanjut, Teten meminta agar e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten.

Diketahui, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mempersilakan layanan hosting video asal Tiongkok TikTok berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Pemerintah menurutnya, juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupakan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) TikTok Shop, sepanjang tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah. TikTok dipersilahkan melakukan merger selama skemanya business to business atau B to B.

Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga kini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Rifan mengatakan, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform. (ANTARA)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU