BPPRD Kota Jambi Optimalkan Pajak Air Tanah

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi.-RIZAL ZEBUA/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) terus mengintensifkan pengelolaan dan pemungutan pajak air tanah sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
Hingga penghujung tahun 2025, realisasi penerimaan dari sektor ini dinilai berjalan cukup optimal.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, menyampaikan bahwa meskipun masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, secara umum tingkat kepatuhan menunjukkan tren positif. Upaya penagihan pun telah dilakukan secara bertahap dan terukur.

BACA JUGA:Peran Juru Sita Diperkuat, BPPRD Targetkan Pajak Lebih Optimal

BACA JUGA:Pemerintah Himpun Rp11,44 Triliun Pajak Sektor Digital per Oktober
“Pemungutan pajak air tanah tetap berjalan dengan baik. Ada beberapa wajib pajak yang masih menunggak, namun mereka menunjukkan itikad untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujar Ardi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, sebagian wajib pajak mengajukan permohonan pembayaran secara bertahap karena keterbatasan kemampuan finansial. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Jambi dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penagihan.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi, BPPRD diminta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan ruang keringanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan, selama komitmen pembayaran tetap dipenuhi.
“Prinsipnya, kewajiban pajak harus tetap dilaksanakan. Namun pemerintah juga hadir memberi solusi agar tidak memberatkan, khususnya bagi pelaku usaha yang terdampak kondisi ekonomi,” jelasnya.

BACA JUGA:MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan
BPPRD mencatat, saat ini terdapat sekitar 150 wajib pajak air tanah di Kota Jambi, dengan potensi penerimaan mencapai Rp 300 juta per bulan. 
Target penerimaan pajak air tanah pada tahun 2025 dipatok sebesar Rp 4,65 miliar. Hingga Desember, realisasi telah mencapai Rp 4,296 miliar atau sekitar 92,40 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jambi telah menyentuh angka 96,59 persen.
Dua perusahaan tercatat sebagai penyumbang terbesar pajak air tanah, yakni PT Rimba Palma dan PT Lingga Harapan (Arthess), yang merupakan pengguna air tanah terbesar di daerah tersebut.

BACA JUGA:14.725 Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Pajak, Realisasi Capai Rp 15,8 Miliar
BPPRD menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan pajak melalui pembinaan, pengawasan, serta pendekatan humanis yang berimbang antara kepentingan daerah dan kondisi wajib pajak.
“Kami ingin pendapatan daerah tetap meningkat, namun dengan cara yang bijak dan berkeadilan,” pungkas Ardi. (zen/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan