Untuk itu dirinya minta agar masyarakat membuat laporan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. "Masyarakat buat laporan ke DLH," singkatnya.
BACA JUGA:BPBD Tebo Gelar Rakor Penetapan Status Karhutla
BACA JUGA:KUR di Jambi Capai Rp2,7 Triliun
Sementara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi, Puja Susanto menyebut, beberapa waktu yang lalu pelaku usaha tersebut ada meminta informasi terkait kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang.
"Beberapa waktu yang lalu pelaku usaha tersebut ada meminta informasi tentang kesesuaian pemanfaatan ruang. Namun itu hanya bentuk informasi terkait tata ruang, bukan merupakan izin. Dan seharusnya mereka belum dapat melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut ujarnya.
Puja juga menjelaskan, setiap kegiatan aktivitas usaha harus di lengkapi dengan Dokumen Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Dan itu juga memjadi dasar untuk mengurus perizinan lainnya.
"Seharusnya ijin dulu yang diurus baru dilakukan aktivitas pembangunan, jangan bangun dulu baru urus ijin," tandasnya. (Jun/Viz)