Hari Ini Kembali Bertemu, Bahas Soal Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi

Kamis 11 Jul 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Guna mempercepat penyelesaian sengketa di atas tanah SD 212 Kota Jambi, Pemkot Jambi dijadwalkan kembali mengelar pertemuan dengan kelurga Hermanto, selaku penggugat.

Penasehat Hukum (PH) kelurga Hermanto, Ihsan Hasibuan mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan undangan untuk membicarakan pembayaran atas tanah SD 212 yang dimenangkan kliennya.

"Kita dapat undangan lagi untuk membahas pembayaran tanah di SD 212 tersebut," ujarnya, Kamis 11 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pertemuan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN), hari ini, Jumat 12 Juli 2024 pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Jangan Diam-Diam Diisi, Soal 1.628 Kursi Kosong Proses PPDB SMPN Kota Jambi

BACA JUGA:Terus Sisir Hutan di Belakang PN Sarolangun, Buntut Tahanan Lapas yang Kabur

Dalam kesempatan ini, ia kembali menegaskan akan tetap meminta pembayaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).

"Kita tetap komitmen sesuai dengan keputusan MA," ujarnya.

Dalam sengketa tanah di SD 212 antara Pemkot Jambi dan kelurga Hermanto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan memenangkan tuntutan kelurga Hermanto.

Adapun keputusan tersebut meminta Pemkot untuk melakukan pembayaran  atas tanah milik Hermanto yang di gunakan sebagai gedung SD 212, sebesar Rp1,78 miliaar atas tanah seluas 34 Tumbuk.

BACA JUGA:Nilai Pelaporan Terhadap Penyidik Ganggu Rencana Penyidikan

BACA JUGA:Unair Green

Sebelumnya Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta penyelesaian dilakukan sebelum dilaksanakan tahun ajaran baru 2024/2025.

Hal ini agar siswa SD 212 dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di gedung SD tersebut.

Selama penyelesaian angkatan ini, Kelurga Hermanto telah menyegel SD tersebut. Sehingga kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SD 206.

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 21:04 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 20:59 WIB

'Adu Kambing' Sopir Luka-Luka

Minggu 24 Nov 2024 - 20:57 WIB

Menunggu Penyelesaian 2 Proyek Multiyears