Terpisah, Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi tengah menjadwalkan pertemuan dengan Pengadilan Negeri (PN).
BACA JUGA:Rp 28,39 Miliar untuk Pilkada Sarolangun
"Diukur ulang sudah, makanya tahu, tidak sepenuhnya sertifikat yang digugat itu ditempati SD, sebagian ada belum bersertifikat," katanya.
Fahmi mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan kuasa hukum, pihaknya ingin tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan MA.
"Kalau sita aset tidak mungkin dilakukan, karena barang milik negara, tidak boleh ada sita untuk barang milik negara, sekolah kan barang milik negara," pungkasnya.(zen)
Kategori :