Hari Ini Kembali Bertemu, Bahas Soal Sengketa Lahan SDN 212 Kota Jambi

Kamis 11 Jul 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Terpisah, Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi tengah menjadwalkan pertemuan dengan Pengadilan Negeri (PN).

BACA JUGA:UPTD Samsat Kerinci Targetkan Rp 40 Milyar, Ribuan Kendaraan di Kerinci dan Sungaipenuh Nunggak Pajak

BACA JUGA:Rp 28,39 Miliar untuk Pilkada Sarolangun  

"Diukur ulang sudah, makanya tahu, tidak sepenuhnya sertifikat yang digugat itu ditempati SD, sebagian ada belum bersertifikat," katanya. 

Fahmi mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan kuasa hukum, pihaknya ingin tetap dilaksanakan sesuai dengan putusan MA. 

"Kalau sita aset tidak mungkin dilakukan, karena barang milik negara, tidak boleh ada sita untuk barang milik negara, sekolah kan barang milik negara," pungkasnya.(zen)

Kategori :