Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Hutama Karya Gencarkan Penindakan ODOL
Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, Hutama Karya Gencarkan Penindakan ODOL--
JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat komitmen dalam menekan pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya.
Langkah ini menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027, yang menargetkan Indonesia bebas kendaraan bermuatan berlebih dalam dua tahun ke depan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, penanganan ODOL tak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga meningkatnya biaya logistik nasional.
“Rencana Aksi Nasional ODOL 2025–2029 kini sedang disusun untuk memperkuat langkah bersama antara pemerintah, operator jalan tol, dan dunia usaha,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com (15/10).
Kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan.
Kendaraan ODOL sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman panjang, dan rentan terguling di kecepatan tinggi.
Selain membahayakan pengguna lain, kondisi ini juga mempercepat kerusakan struktur jalan tol hingga lima kali lipat dari usia rancangannya.
Data Jasa Raharja mencatat, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibanding bulan sebelumnya.
Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa perusahaan akan menindak kendaraan ODOL secara tegas dan berkelanjutan.
“Jalan tol dibangun untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang melebihi batas muatan membahayakan pengguna lain dan merusak infrastruktur,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Hutama Karya memasang Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol, antara lain Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol XIII Koto Kampar, dan Tol Binjai.
Teknologi ini memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis dan real-time, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.
Selama tahap sosialisasi, kendaraan ODOL yang terdeteksi akan diputar balik sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi masif melalui media konvensional, digital, dan radio agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya ODOL meningkat,” tambah Mardiansyah.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, praktik ODOL memperlemah efisiensi logistik nasional karena mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya perawatan.
“Kendaraan ODOL membuat biaya logistik Indonesia lebih tinggi dan menurunkan daya saing di kawasan ASEAN,” tegas Djoko.
Hutama Karya mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.
“Mari bersama wujudkan jalan tol yang aman, nyaman, dan bebas ODOL. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Mardiansyah.(*)