Dalam hadist tersebut, saat menyemir menggunakan wars akan tampak warna kekuning-kuningan, sedangkan menggunakan zakfaron akan tampak warna merah.
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Jangan Dipakaikan Sarung Tangan
BACA JUGA:Formula 1 Umumkan Kalender Sprint
Oleh karena itu, bisa disimpulkan bahwa menyemir atau mengecat rambut masih diperbolehkan asal tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.
Menyemir rambut dan mewarnai rambut diperbolehkan asalkan menggunakan pewarna selain hitam, seperti coklat atau merah.
Yang tidak kalah pentingnya, gunakanlah bahan-bahan yang halal dan aman dalam upaya-upaya mempercantik diri atau menjaga penampilan. (*)
Kategori :