JAMBIKORAN.COM - Semir dan cat rambut hitam merupakan dua produk yang sering digunakan oleh banyak orang untuk menutupi uban atau mengubah warna rambut mereka. Tapi bagaimana hukumnya dalam Islam?
Islam memang mengajarkan tentang kebersihan dan perawatan diri, termasuk perawatan rambut.
Meski demikian, ada beberapa pendapat ulama yang menyarankan untuk menghindari penggunaan semir dan cat rambut warna hitam untuk menjaga penampilan.
Lantas, apa alasan menyemir dan mengecat rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dalam Islam?
BACA JUGA:Cara Mengatasi Telinga Kemasukan Air
BACA JUGA:Alasan Wanita Perlu Bawa Tisu dan Celana Dalam Ganti Saat Bepergian
Satu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,"Pada akhir zaman nanti akan ada kaum yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam seperti tembolok burung merpati, mereka itu tidak akan mencium bau surga." (HR. Abu Daud, An-Nasa'i, MusnadAhmad, dan ShohihBukhori).
Dan hal itu dimaknai bahwa tidak dianjurkan untuk menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam.
Selain dianggap mengubah kodrat dan ciptaan Allah, mewarnai atau menyemir rambut dengan warna hitam tidak dianjurkan dengan maksud untuk mencegah penipuan atau pemalsuan usia
Islam mengajarkan umatnya untuk menerima dan mensyukuri apa yang telah Allah berikan.
BACA JUGA:Panduan Waxing yang Benar untuk Hasil Maksimal
BACA JUGA:Tips Jaga Kesehatan Saat Memasuki Masa Pancaroba
Meskipun menyemir atau mengecat rambut dengan warna hitam dilakukan dengan niat yang baik untuk kecantikan, bukan untuk menipu, akan lebih baik ditinggalkan.
Namun, bukan berarti menyemir atau mengecat rambut sama sekali dilarang. Beberapa ulama membolehkan penggunaan semir atau cat rambut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di bawah ini.
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan zakfaron.” (HR. Ahmad).