BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Lebih Baik
BACA JUGA:KRI REM-331 Uji Tembak Meriam
Selanjutnya sebut Fahmi, akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah, sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.
"Setelah sertifikat dikeluarkan BPN, uang yang di titipin di Pengadilan akan diserahkan ke keluarga Hermanto," imbuhnya.
Kata Fahmi, pihaknya akan membuat surat pernyataan, terkait komitmen Pemkot Jambi melakukan pembayaran.
"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga Hermanto, dan Senin esok anak sudah bisa sekolah di SDN 212," pungkasnya.(zen)
Kategori :