Di mana Pj mengarahkan untuk dilakukan kegiatan gotong-royong dalam membersihkan sekolah.
"Alhamdulilah semua pihak turut hadir dalam kegiatan gotong royong pagi ini," ujarnya, Minggu 14 Juli 2024.
Terpisah, Kepala SDN 212 Kota Jambi, Safiroh mengatakan, sangat bersyukur SD 212 telah bisa digunakan kembali.
Ia juga mengucapkan terima kasih kasih atas kerja keras Pj Wali Kota Jambi beserta jajarannya di Pemkot Jambi yang telah berhasil menyelesaikan permasalahan di Sekolah tersebut.
BACA JUGA:Trump Tampak Sehat dan Bugar, Pasca Alami Insiden Penembakan
BACA JUGA:Al Haris dan Hesnidar Haris Dianugerahi Gelar Adat Nagari Paninggahan Solok
"Terima kasih kepada Pj Wali Kota dan jajarannya di pemerintah Kota Jambi yang telah memperjuangkan SD ini agar bisa di buka kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan kesiapan majelis guru untuk kegiatan belajar mengajar besok (hari ini,red).
"Besok pagi (hari ini,red) kita akan berkumpul dahulu untuk melakukan pembagian kelas," ujarnya.
Untuk diketahui, permasalahan sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi, akhirnya menemui titik terang, setelah dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat 12 Juli 2024.
BACA JUGA:Usul Dana Abadi Pariwisata, Bisa untuk MotoGP hingga Java Jazz
BACA JUGA:Pemadanan NIK-NPWP Sudah 99 Persen
Pemkot Jambi akhirnya membayar lahan SDN 212 Kota Jambi kepada keluarga Hermanto, selaku penggugat.
Pembayaran tersebut sesusai putusan Mahkamah Agung (MA), senilai Rp1,78 miliar
Asisten I Setda Kota Jambi, Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi telah bersepakat dengan kelurga Hermanto, di depan Ketua Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami sepakat melaksankan putusan MA, melakukan pembayaran Rp1,78 M, dengan sistem titip di Pengadilan," kata Fahmi, usai mediasi di PN Jambi kemarin.