JAMBIKORAN.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) terbitkan aturan baru mengenai label pangan makanan berdasarkan risiko bisfenol A ( BPA ) pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Peraturan terbaru yang resmi disetujui per 1 April 2-24 yakni BPOM mewajibkan pencantuman terhadap potensi bahaya BPA pada AMDK yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Pada peraturan baru tersebut mencakup penambahan dua pasal yang mengatur kewajiban pelabelan BPA dan cara penyimpanan air minum dalam kemasan.
Pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
BACA JUGA:Simak! Tips Baca Label Nilai Gizi dari BBPOM
BACA JUGA:Simak! Ini Dia Pengertian dan Cara Cek KLIK BPOM
Ada dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yakni 48a dan 61 dengan jangka waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.
Pasal 48A berbunyi, “'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.
Sedangkan, Pasal 61A berbunyi, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label’.
Diterbitkannya aturan ini sebagai upaya BPOM untuk melindungi Kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
BACA JUGA:Edukasi Pangan Aman dan KIE, Komisi IX DPR RI dan BPOM Sambangi Masyarakat Kabupaten Merangin
BACA JUGA:BPOM Jambi dan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Jambi Gelar Market Day 2024
Selain itu, kebijakan ini juga sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya BPA serta membantu masyarakat untuk bijak dan bijaksana sebelum memutuskan mengonsumsi air minum galon.
Diketahui sebelumnya, BPOM menyebutkan bahwa galon polikarbonat dengan persentase 96 persen paling banyak beredar di masyarakat dari total air minum merek yang beredar.Berdasarkan data pemeriksaan BPOM pada fasilitas produksi selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum lebih dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut hingga 4,58 persen.
Begitu pun dengan hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm yang meningkat berturut-turut hingga 41,56 persen.