Mengenal Golden Visa Izin Tinggal di Indonesia Bisa 5-10 Tahun yang Diberikan Jokowi ke Shin Tae-yong

Kamis 25 Jul 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman

2. Untuk investor asing perusahaan/korporasi

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) diwajibkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) diharuskan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).

3. Untuk investor asing perseorangan tidak mendirikan perusahaan

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

BACA JUGA:Berangkat Haji Tanpa Visa Haji Bisa Terancam Denda 10 Ribu Riyal

BACA JUGA:Arab Saudi akan Terapkan Aturan Ketat Soal Visa Haji

Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.(*)

Kategori :