2. Untuk investor asing perusahaan/korporasi
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) diwajibkan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, bagi investor korporasi (direksi dan komisarisnya) diharuskan untuk membentuk perusahaan di Indonesia dan berinvestasi sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
3. Untuk investor asing perseorangan tidak mendirikan perusahaan
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
BACA JUGA:Berangkat Haji Tanpa Visa Haji Bisa Terancam Denda 10 Ribu Riyal
BACA JUGA:Arab Saudi akan Terapkan Aturan Ketat Soal Visa Haji
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, disyaratkan untuk menempatkan dana senilai US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.(*)