JAMBIKORAN.COM - Shin Tae-yong mendapatkan golden visa yang diberikan langsung oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memberikan golden visa tersebut kepada Shin Tae-yong dalam peluncuran Golden Visa pada Kamis 25 Juli 2024.
"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," ujar Jokowi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Jokowi mewanti-wanti agar WNA yang mendapatkan golden visa benar-benar diseleksi. Ia tak ingin WNA yang berbahaya justru masuk ke Indonesia.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Jadi Penerima Golden Visa Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Golden Visa Semakin Pertegas Posisi Strategis Indonesia
Apa Itu Golden Visa?
Golden visa sendiri merupakan pemberian izin pada WNA (warga negara asing) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Dalam peraturan perundang-unddangan terkait golden visa Indonesia ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal.
Pemberian golden visa Indonesia tersebut berlaku untuk WNA yang memnuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023, dengan syarat:
1. Untuk investor asing perorangan dengan dirikan perusahaan:
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
BACA JUGA:Potensi Kehilangan PNBP Rp3 Triliun dari Bebas Visa Kunjungan
BACA JUGA:256 Perwakilan NII Ikuti Pencabutan Baiat Serta Ikrar Setia kepada NKRI
Bagi yang masa tinggal di Indonesia selama 10 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia disyaratkan untuk berinvestasi sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).