Pemerintah Indonesia Bolehkan Wanita Hamil Aborsi, Begini Aturannya

Rabu 31 Jul 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Aditiya
Editor : Finarman WP

Dilansir dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.

Selanjutnya, pada Pasal 122 menjelaskan bahwa praktik aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.

BACA JUGA:Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil

BACA JUGA:Dampak Gelombang Panas pada Kehamilan

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.(*)

Kategori :