Dilansir dari Pasal 124 ayat 1, apabila selama pendampingan korban hendak berubah pikiran dan membatalkan aborsi berhak mendapat pendampingan hingga persalinan.
Selanjutnya, pada Pasal 122 menjelaskan bahwa praktik aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami.
BACA JUGA:Manfaat Pisang untuk Ibu Hamil
BACA JUGA:Dampak Gelombang Panas pada Kehamilan
Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.(*)
Kategori :