JAMBIKORAN.COM - Sebagai bagian dari upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai dengan siklus hidup, khususnya bagi usia sekolah dan remaja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja, tertuang dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e PP tersebut.
Selain penyediaan alat kontrasepsi , pelayanan kesehatan reproduksi yang juga diatur pada peraturan ini adalah terkait deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi .
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 103 ayat (4) paling sedikit berupa:
BACA JUGA:Kesalahan Minum Kopi yang Berdampak Buruk pada Kesehatan
BACA JUGA:Penyebab Sering Buang Air Kecil pada Wanita
A. deteksi dini penyakit atau skrining
b.pengobatan
c. rehabilitasi
d.konseling
e. menyediakan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko.
Lebih lanjut, konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan privasi, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pelaksanaannya, upaya kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja harus meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan.
BACA JUGA:Dampak Kekurangan Vitamin B12 pada Kesehatan
BACA JUGA:Manfaat Makan Rebusan Dibanding Makanan Gorengan