Batanghari - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari berhasil meringkus 1 orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis sabu yang sering meresahkan warga.
Pelaku Narkoba yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari tersebut MN (41) yang beralamat di Desa Pematang Gadung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.
MN (41) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu,.
Lalu 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal berdasarkan informasi masyarakat pada Senin 29 Juli 2024, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di daerah Kecamatan Muara Bulian.
Kemudian pada hari hari selasa tgl 30 Juli 2024 tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batanghari mendatangi TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama MN yang diduga terlibat kasus peredaran Narkoba jenis Shabu
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket kecil yang berisikan diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu berat Bruto 1,70 gram, 1 (satu) buah kaca pirek yg didalamnya berisikan Sabu, 1 (satu) buah pipet sedot, 2 (dua) buah korek api mancis warna biru dan oren , 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah, 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat warna hitam.
Atas kejadian tersebut terlapor atau pelaku berikut barang bukti di amankan oleh Satres Narkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (tahun) Tahun,” beber Kasat Narkoba Polres Batanghari Iptu Deri Oki Wicaksono SH. (sub)
Kategori :