Polisi Amankan Pemilik Basecamp Narkoba

AKBP Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi.-Elvina Saputri/Jambi Independent -

JAMBI - Seorang pria pemilik basecamp narkoba di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, diamankan polisi pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pria tersebut berinisial AS (38), diamankan di kediamannya pada pukul 18.30 WIB, oleh  Subdit II Direktorat Reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.


Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Ernesto Saiser, Dirresnarkoba Polda Jambi, pada Senin 2 September 2024. Dirinya mengatakan bahwa pada 26 Agustus 2024, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut, sering terjadi transaksi narkotika.“Tim lalu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan mendapatkan informasi terkait adanya transaksi kembali pada 28 Agustus 2024,” kata dia.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di dusun candi Satu Rumah Ludes Terbakar


AKBP Ernesto menyampaikan bahwa tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka. Namun saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti di selokan di sekitar basecamp.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastik asoy, yang berisikan dompet warna pink yang di dalamnya ada narkotika diduga jenis sabu, sebanyak 8 paket, di dalam plastik klip bening kecil,” ungkapnya.


“Tim lalu melakukan penggeledahan rumah tersangka dan menemukan apapun,” lanjutnya.
Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut, didapatkannya dari seseorang berinisial S.
“Tersangka mengaku mentransfer uang kepada S senilai Rp 700 ribu, dan telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali selama 3 Minggu, dan dalam sehari bisa menjual sebanyak 1 gram,” jelasnya.
Tersangka mengaku uang hasil narkoba tersebut disetorkan kepada S 1 juta per 1 gram, hingga saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap S.

BACA JUGA:Terungkap Identitas Mayat Wanita Ditemukan dengan Posisi Terduduk Bersandar di Dinding


Adapun barang bukti yang diamankan yakni, delapan plastik klip bening kecil yang diduga  berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit handphone, satu buah dompet, dan uang tunai Rp 200 ribu. (eri/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan