“Khususnya sinergi antara lembaga yang utuh. Untuk itu melalui kewenangannya, Pemerintah dan aparatnya tidak boleh ragu dalam menindak tegas judi online. Blokir, tutup dan tindak tegas. Matikan segera akses, situs, dan seluruh jejaring pendukung judi online. Terus bangun kerjasama dengan negara lain karena kejahatan ini beroperasi secara lintas negara,” kata dia.
BACA JUGA:Sebanyak 85 Perusahaan Mendukung Abror Untuk Menjadi Ketua DPD REI Jambi
BACA JUGA:Bahaya Tidur di Lantai yang Perlu Diketahui
Sebelumnya, Benny Rhamdani menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dengan sosok berinisial T di balik kasus judi online.
Meski Benny mengaku telah memberikan informasi terkait sosok T kepada penyidik dalam pemeriksaan pertama yang digelar pada 23 Juli, namun Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro membantah dan menyebut bahwa Benny tidak bisa menjawab siapakah T tersebut.
“Kami pertanyakan terkait inisial T, yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T, kemudian yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi ‘semoga itu bisa diungkap oleh Polri siapa inisial T’. Itu saja,” kata Djuhandhani, Jakarta (5 Agustus 2024). (ANTARA)