Gugatan Wendy Haryanto Kandas, Status Berubah Jadi Terdakwa

suasana sidang yang menjerat Wendy Haryanto beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI – Gugatan praperadilan yang diajukan Wendy Haryanto, mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL), terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, resmi dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Jambi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2025.

Hakim Dominggus Silaban yang memimpin persidangan memutuskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dilanjutkan, karena berkas perkara Wendy Haryanto telah lebih dahulu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon dinyatakan gugur," ujar Dominggus saat membacakan keputusan di ruang sidang.

Wendy merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas investasi dan modal kerja tahun 2018–2019.

BACA JUGA:Eks Pegawai Bank Segera Sidang, Kasus Penggelapan Dana Nasabah di Sungai Penuh

BACA JUGA:Perempuan Asal Kayu Aro Dibekuk, Tersandung Kasus 372 dan 378 KUHP

Dalam proses hukumnya, Wendy menggugat status tersangka yang ditetapkan Kejati Jambi, dengan dalih penetapan tersebut tidak sah.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung perkara—mulai dari bukti surat T1 hingga T52—yang tak dibantah oleh pihak pemohon selama proses sidang berlangsung.

Hakim juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebut bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur jika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan seluruh proses penahanan serta pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim pengadilan tipikor.

"Menimbang bahwa perkara pokok telah masuk ke tahap persidangan, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur secara hukum," tegas Dominggus dalam sidang tersebut.

Hakim juga menambahkan bahwa meski pemohon mungkin telah menyiapkan saksi maupun ahli untuk memperkuat permohonan, secara formil gugatan praperadilan tak bisa lagi dilanjutkan karena tahapan hukum telah berpindah ke pengadilan tipikor.

Sebelumnya, Praperadilan ini menyusul, penetapan status tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi dana kredit investasi sebesar Rp105 miliar dari Bank BNI. 

Dalam pembacaan replik, kuasa hukum pemohon menilai bahwa, perkara yang melibatkan PT PAL dan Bank BNI merupakan persoalan wanprestasi dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan