MUARATEBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Rabu (7 Agustus 2024) kemarin menggelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap 5 Ranperda Kabupaten Tebo dan Paripurna Istemewa dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Wakil Ketua DPRD Tebo.
Pergantian wakil ketua II ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi nomor 568/Kep.Gub/Setda.Pem-Otda/2024 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Tebo Provinsi Jambi sisa masa jabatan 2019-2024.
“Telah ditetapkan saudara Pahlepi S.Pd.I dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” kata Ketua DPRD Tebo, Mazlan saat membacakan SK dari Gubernur Jambi.
Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua II DPRD Tebo ini dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebo Andi Barkan Mardianto. Adapun pergantian Wakil Ketua II DPRD Tebo ini menindak lanjuti surat dari Partai Demokrat. Pahlepi ditunjuk menggantikan Syamsurizal atau yang akrab dipanggil Iday yang saat ini menjalani masa tahanan dalam perkara kehutanan
BACA JUGA:Pasutri di Tebo Terpaksa Dibui, Nekat Edarkan Sabu
BACA JUGA:Pekan Ketiga Agustus Dimulai, Rekrutmen CPNS di Kota Jambi dan Bungo
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tebo, Arif Haryoko saat dikonfirmasi terkait masa jabatan Pahlepi nantinya, mengatakan bahwa dilantiknya Pahlepi sebagai Waka II DPRD Tebo menggantikan Syamsurizal yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas II Muara Tebo, akan berakhir pada tanggal 2 September 2024.
“Diambil sumpah janjinya (Pahlepi, red) pada hari ini dan berakhir tanggal 2 September 2024, dan 2 September itu pas pelantikan anggota DPRD Tebo yang baru terpilih,” ujar Sekwan Arif.
Dengan demikian, jabatan Pahlepi sebagai Waka II DPRD Tebo akan berakhir pada 2 September mendatang, maka masih ada sisa waktu 26 hari lagi Pahlepi menyandang status sebagai pimpinan DPRD Tebo. (wan/enn)