Anggota DPRK Biak Numfor Pengangkatan Jalur Otsus Dilantik

Enam anggota DPRK Biak Numfor terpilih jalur pengangkatan otsus Papua, Rabu (4/6/2025), mengikuti pelantikan dan pengucapan sumpah janji jabatan.-antara-Jambi Independent

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak Numfor, Papua, Gracely Novendra Manuhutu melantik dan mengambil sumpah janji jabatan enam orang anggota DPRK Biak Numfor yang terpilih melalui jalur pengangkatan otonomi khusus (otsus).

Enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Biak Numfor yang dilantik adalah Mince Yawan, Yosias Swabra, Absalom Rumkorem, Yemima M Msiren, Magdalena M Wonsiwor, dan Yosias Prawar.

Ketua DPRK Biak Numfor Daniel Rumanasen memberikan apresiasi atas pelantikan enam anggota DPRK terpilih periode 2024–2029 dari jalur pengangkatan otsus Papua.

"Selamat datang dan selamat bertugas sebagai anggota DPRK dari jalur pengangkatan otsus, semoga dapat mengemban amanah rakyat," ujarnya.

BACA JUGA:Rapat Tertutup Digelar! Komisi IV DPRD Jambi Usut Malpraktik RS Erni Medika

BACA JUGA:Apresiasi Gubernur Sumut Ajak Aceh Kelola Potensi Migas

Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra berharap pelantikan enam anggota DPRK menandakan sudah resmi menjadi wakil rakyat dari jalur pengangkatan otsus Papua.

"Selamat bekerja. Mari kita dukung pelantikan enam anggota DPRK Biak Numfor guna menjalankan amanah aspirasi orang asli Papua (OAP) di lembaga legislatif," katanya.

Markus mengatakan enam orang anggota DPRK Biak Numfor itu merupakan putra putri Papua terbaik dari hasil seleksi perwakilan masyarakat adat.

"Masyarakat Biak Numfor menaruh harapan besar kepada enam anggota DPRK hasil pengangkatan jalur otsus," ujar Markus.

Sementara itu, Sekretaris DPRK Biak Numfor Judi Wanma mengatakan enam anggota DPRK dari jalur pengangkatan otsus menjadi wakil rakyat merupakan sejarah baru.

"Keterwakilan enam anggota terpilih DPRK jalur otsus merupakan komposisi terbaik dengan tiga laki-laki dan tiga perempuan orang asli Papua" ujarnya

Judi berharap setelah dilantik, enam wakil rakyat jalur pengangkatan otsus mendapat gaji, tunjangan, dan hak lain sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku dan PP Nomor 106 Tahun 2022.

"Termasuk hak keuangan dan protokoler yang sama dengan 25 anggota DPRK hasil Pemilu 2024," ujarnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan