JAMBIKORAN.COM - Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah sudah menjadi tradisi bagi masyrakat Indonesia setiap bulan Agustus.
Untuk menyambut hari kemerdekaan republik Indonesia tersebut banyak pedagang yang berjualan bendera merah putih di pinggir jalan Kota Jambi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bahkan mengeluarkan surat edaran untuk memasang bendera merah putih dari 1 Agustus hingga 31 Agustus di setiap rumah dan instansi.
Momen 17 Agustus ini juga dimanfaatkan oleh pedagang untuk berjualan bendera merah putih.
BACA JUGA:Rizki Juniansyah Persembahkan Emas Kedua bagi Indonesia di Kelas 73 Kg Olimpiade Paris
BACA JUGA:Veddriq Leonardo Raih Emas Pertama untuk Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Dikutip dari jambi.tribunnews.com, hampir di setiap sudut Kota Jambi terdapat penjualan bendera merah putih.
Salah satunya adalah Yusuf yang berjualan di kawasan Kota Baru, Kota Jambi. Ia mengatakan sudah mulai menjual bendera sejak akhir Juli 2024. Ia menyediakan berbagai ukuran dan jenis bendera.
"Kami menyediakan berbagai ukuran dan jenis, semua ada," ujarnya pada Jumat, 9 agustus 2024.
Bagi Tribunners yang ingin membeli bendera, Tribun Jambi telah menghimpun informasi harga dari berbagai pedagang di Kota Jambi. Berikut rincian harga bendera yang tersedia:
Bendera kecil: Rp 20 ribu
Bendera sedang: Rp 30 ribu
Bendera besar: Rp 50 ribu
Bendera sangat besar: Rp 60 ribu
BACA JUGA:Pepe Gantung Sepatu, Akhir Perjalanan Sang Bek Ikonik di Usia 41 Tahun