Berikan Keterangan di Hadapan BK, Kasus Pinto Vs Eks Tenaga Honorer

Senin 12 Aug 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi, akhirnya menangani kasus mantan tenaga honorer di kantor DPRD Provinsi Jambi, melawan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Senin (12 Agustus 2024), bertempat di ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Rahma Asy Syifa, mantan tenaga honor tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan dan barang bukti.

Ilham Kurniawan Dartias, Kuasa Hukum Syifa mengatakan, kliennya menghadapi anggota BK di dalam ruangan sendiri, tanpa didampingi kuasa hukum.

Kuasa hukum, tidak diizinkan masuk. Dia mengatakan, dalam pertemuan dengan anggota BK DPRD Provinsi Jambi tersebut, Syifa sudah menyerahkan barang bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pinto Jayanegara.

BACA JUGA:Ini Manfaat Mengonsumsi Buah Setiap Hari untuk Kesehatan

BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Alasan Belum Menerbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

“Yaitu adanya hak-hak honorer yang merupakan klien kami, hingga saat ini belum diberikan,” katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, Sekwan sudah mencairkan honor kliennya untuk kegiatan perjalanan dinas dan reses. Namun, uang tidak diserahkan ke Syifa, bahkan sejak dirinya menjadi tenaga honorer.

“Disamping memberikan keterangan, kita sampaikan bukti-bukti berupa surat, mulai dari Syifa menjadi asisten Waka II tersebut, sampai diberhentikan oleh Waka II. Kita juga minta dihadirkan saksi-saksi yang relevan dengan perkara ini,” katanya.

Ditanya berapa nilai uang yang diduga digelapkan oleh Pinto, Ilham mengatakan, sekitar Rp 20 juta. Uang yang nilainya sangat besar untuk seorang tenaga honorer. 

BACA JUGA:Pendaftaran 600.000 Formasi CASN Dimulai Bulan Ini, 60.000 Dialokasikan untuk IKN

BACA JUGA:Jokowi Sebut Investasi Rp 56,2 Triliun di IKN dari Non-APBN, 55 Investor Siap Bangun Infrastruktur

“Sebelum kasus ini viral dan dilaporkan ke Polda Jambi, Syifa sudah berkomunikasi dengan Waka II. Pertama di awal Mei, sebelum viral. Syifa sudah meminta agar uangnya dibayarkan, tapi malah ada perlakuan yang tidak mengenakkan. Syifa dibawa ke Polsek Telanai dari rumah dinas Waka II, diperiksa sampai jam 2 pagi. Sampai sekarang kita sudah buat laporan di Polda, sejak bulan April, tidak ada itikad baik dari Waka II, Pinto Jayanegara,” katanya.

Ilham juga mengatakan, Syifa resmi menjadi tenaga honorer di DPRD Provinsi Jambi sejak Januari, dan berlaku sampai Desember 2024. Tidak ada surat pemberhentian dari yang mengangkatnya sebagai tenaga honorer, yaitu Sekwan. 

“Sekarang malah Waka II yang mencabut SK pegawai non ASN. Yang mengangkatnya adalah Sekwan, yang berhak mencabut SK atau memberhentikannya juga Sekwan,” katanya.

Kategori :