JAMBI – Tiga terdakwa KONI Kota Sungai Penuh, menyampaikan keberatan (eksespsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tiga terdakwa yang menyampaikan eksespsi adalah Khairi, selaku Ketua KONI Kota Sungai Penuh; Triko Marfendri, selaku Bendahara Koni Kota Sungai Penuh, dan Khusaeri Seger, General manager Hotel Golden Harvest.
Dalam nota keberatan penasihat hokum yang dibacdakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yofistian, penasihat hokum terdakwa, pada pokoknya menyatakan jika surat dakwaan penuntut umum Kejari Sungai penuh, tidak cermat.
Seperti dikatakan, Frandy Septior Nababan, penasihat hukum terdakwa Khusaeri Seger, General manager Hotel Golden Harvest. Menurut Frandy, surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, seperti ada kesalahan orang lain yang masuk dalam dakwaan. Kesalahan itu, menurut Frandy, dilimpahkan kepada kliennya Khusaeri Seger.
“Kalau memang orang lain yang melakukan, kenapa (jaksa) tidak ditarik menjadi terdakwa. Ada juga orang lain, dengan hal yang sama nilai di mark up sampai Rp 400 juta, di dakwaan ya! Tapi tidak dijadikan, menjadi tarikan kepada orang lain. Tetapi kita malah diminta pertanggungjawaban. Inikan tidak adil,” tegas Frandy didampingi Andrianto Pasaribu SH, usai sidang pembacaan eksepsi, Senin 12 Agustus 2024.
Secara terpisah, Jasa Elex Hutauruk SH, menegaskan, jaksa penuntut umum akan menaggapi keberatan tim penasihat hokum terdakwa secara tertulis pada siding berikutnya. Menurut Alex, dalam tindak pidana korupsi pada kasus dana Hibah KONI ini merupakan satu rangkaian peritiwa.
“Jadi, kalau kita (jaksa) potong-potong tidak menjadi satu rangkaian, dari hingga terjadinya tindak pidana itu,” tegasnya.
Seoal ada pihak-pihak yang disebutkan oleh penasihat hokum ada dalam surat dakwaan, JPU Alex, menagaskan, akan melihat perkembangan proses pembuktian persidangan.
“Kita akan lihat sesyau fakta persidangan. Penyidik punya komitmen bersama, jika terdapat alat bukti yang cukup tetap kita mintakan pertanggungjawabannya,” tegas Alex. (ira)