Terdakwa Kasus PT PAL Jalani Esepsi, Ini Bukan Kasus Pidana

EKSEPSI: Terdakwa kasus PT PAL saat menjelani eksepsi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Tiga terdakwa kasus korupsi Rp 105 miliar yang dikucurkan dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 di Jambi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (11/9).
Kali ini, sidang kasus korupsi Rp 105 miliar yang dikucurkan dari Bank BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018-2019 ini beragendakan eksepsi yang disampaikan dua terdakwa yakni Wendy Haryanto yang merupakan Mantan Direktur Utama PT. PAL, Viktor Gunawan Direktur Utama PT. PAL sementara Rais Gunawan, Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kacab Palembang tidak mengajukan eksepsi.
Dua terdakwa yakni Wendy Hartanto dan Viktor Gunawan yang mengajukan eksepsi mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa kasus investasi bodong yang menjeratnya bukanlah kasus pidana yang harus diadili di persidangan.
Terdakwa beranggapan bahwa kasus tersebut adalah kasus perusahaan yang pailit atau kondisi dimana perusahaan yang tidak mampu membayar hutang kepada Bank. Sehingga dianggap bukanlah kasus pidana.
BACA JUGA:KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji
BACA JUGA:Prabowo Belum Umumkan Menpora dan Menko Polkam Baru
"Kami menyampaikan keberatan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah bersifat pidana, melainkan masalah perusahaan yang pailit sehingga dakwaan tidak mendasar," ujarnya.
Selain itu, terdakwa juga menganggap bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa yang merupakan perkara perbankan. Terdakwa juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara dan juga menganggap bahwa surat dakwaan tidak lengkap.
"Surat dakwaan tidak lengkap dan tidak didasari dengan data kerugian negara. Surat dakwaan harus jelas membuat seluruh unsur dan merinci jelas bagaimana tindak Pidana dilakukan terdakwa bukan hanya dijelaskan secara umum," ujarnya.
"Pernyataan kerugian negara yang tidak didasari dengan hasil audit dan tidak mempertimbangkan angsuran yang sudah dibayar," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama dan bermufakat dengan cara memanipulasi data dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas Investasi dan Modal Kerja oleh PT BNI (Persero ) kepada PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) Tahun 2018-2019 dan uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 105 Milyar.
Ketiga terdakwa dikenakan pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (viz/enn)