KPK Segera Tetapkan Tersangka Kuota Haji

DIPERIKSA: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam waktu dekat.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (10/9).

Ia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawasi kerja-kerja Komisi Antirasuah ini.

"Nanti dikabari ya, pasti dilakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini," imbuhnya.

BACA JUGA:Prabowo Belum Umumkan Menpora dan Menko Polkam Baru

BACA JUGA:Judi Ferry

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, baik dari jajaran Kementerian Agama maupun agen perjalanan atau travel haji.

Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Terbaru, KPK telah menyita dua rumah di kawasan Jakarta Selatan seharga Rp 6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN di Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sebelumnya, pada Senin, 1 September 2025 lalu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan. Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan