JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani akan segera melakukan koordinasi terkait Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Yang pasti segera. Jadi tentunya kita akan segera berkoordinasi di satgas tersebut," ujar Rosan usai acara serah terima jabatan di Kementerian Investasi, Jakarta, Senin.
Menurut dia, waktu yang ada saat ini harus dimaksimalkan termasuk untuk koordinasi Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut.
"Pokoknya segera, karena kita juga memahami waktu yang ada saat ini kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya.
BACA JUGA:Bus Bukan
BACA JUGA:Bagnaia Sebut Kemenangan Luar Biasa, Marc Marquez Malah Kecewa
Rosan mengungkapkan kemungkinan koordinasi tersebut akan dilakukan dalam pekan-pekan ini.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM bertindak sebagai Ketua Satgas.
Sedangkan Wakil Ketua Satgas masing-masing dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN.
Satgas tersebut dibentuk dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA:KUPA-PPAS Perubahan 2024 Disepakati
BACA JUGA:Tampilkan Arakan Beragam Budaya
Satgas Percepatan Investasi di IKN memiliki tugas mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
Tugas lainnya yakni menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN.
Kemudian mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara, lalu melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN hingga mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN. (ANTARA)