Gubernur dan Wagub akan Cuti Selama 2 Bulan

Selasa 20 Aug 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

JAMBI - Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, pada bulan September nanti akan menjalani cuti selama kurang lebih dua bulan.

Ini karena keduanya kembali ikut serta dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Jambi pada 27 November mendatang. 

Sudirman, Sekda Provinsi Jambi mengatakan, gubernur dan wakil gubernur, memang diharuskan untuk mengambil cuti, ketika ikut serta kembali di Pilkada.

Dia menyebutkan, cuti harus diambil, setelah adanya penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Tradisi Pacu Perahu Warisan Leluhur, Al Haris: Juga sebagai Ajang Pengembangan Bakat dan Prestasi

BACA JUGA:Akselerasi Yasonna

"Karena akan ikut kontestasi Pilkada, maka ketika ditetapkan sebagai calon, harus mengambil cuti," katanya. 

Al Haris dan Abdullah Sani, akan cuti dari jabatan sebagai kepala daerah mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 ini.

Ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, sampai berakhirnya masa kampanye dan memasuki hari tenang. 

Selama gubernur dan wakil gubernur cuti, Provinsi Jambi akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur.

BACA JUGA:7 Manfaat Luar Biasa Minum Madu Setiap Hari untuk Kesehatan

BACA JUGA:Semarak Warga Tanjabbar dalam Lomba Becak Hias

Penetapan Pjs Gubernur, diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemprov Jambi sendiri, tidak mengusulkan nama-nama calon Pjs Gubernur, seperti pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur. 

"Kita tidak mengusulkan, semuanya Kemendagri yang mengeluarkan rekomendasi," katanya. 

Namun yang jelas, Pjs Gubernur nantinya akan dijabat oleh pejabat eselon 1 Provinsi Jambi, yakni Sekda Provinsi Jambi. 

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 21:04 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 20:59 WIB

'Adu Kambing' Sopir Luka-Luka

Minggu 24 Nov 2024 - 20:57 WIB

Menunggu Penyelesaian 2 Proyek Multiyears