Gubernur dan Wagub akan Cuti Selama 2 Bulan

Selasa 20 Aug 2024 - 18:42 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua

"Pjs Gubernur memang dari Pejabat Eselon I," katanya. 

BACA JUGA:Kemenkumham Buka 9.070 Formasi CPNS 2024

BACA JUGA:Kemarau Sebabkan Harga Beras Naik di Kerinci

Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani, akan kembali bertugas sebagai kepala daerah, pada 24 November 2024, yakni ketika masa tenang dimulai. (enn/zen)

Kategori :