JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Setelah melakukan unjuk rasa di kantor Grab beberapa hari yang lalu, ratusan pengemudi Ojek Online (Ojol) dari aplikasi Grab di Kota Jambi kembali menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Para pengunjuk rasa mulai memadati halaman depan Kantor Gubernur Jambi sekitar pukul 09.15 WIB, dengan tujuan menyampaikan tuntutan mereka agar pihak aplikator mengembalikan tarif orderan sesuai ketentuan pemerintah.
BACA JUGA:Al Haris Berharap Harganas Menjadi Momen untuk Mewujudkan Keluarga Berkualitas
BACA JUGA:TMMD 121 Kodim Jambi Rampung, Danrem Imbau Warga Pelihara Fasilitas yang Telah Dibangun
Seorang orator aksi menyatakan bahwa kedatangan mereka adalah untuk menyuarakan keresahan dan aspirasi atas kerugian yang mereka alami selama ini.
"Kami tidak ingin lagi ada intimidasi dari pihak aplikator (Grab). Kami ini mitra, bukan karyawan. Harusnya ada hubungan yang saling menguntungkan," tegas orator tersebut.
Dia menambahkan bahwa saat ini hanya pihak aplikator yang diuntungkan, sementara driver sebagai mitra sangat dirugikan oleh ketentuan yang ditetapkan oleh aplikator.
"Aplikator tidak mengikuti peraturan undang-undang yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan. Seharusnya, kami (driver) mendapatkan Rp 9.250 per orderan, tapi kenyataannya hingga hari ini kami hanya mendapatkan Rp 6.500," jelasnya.
Ratusan pengemudi ojol Kota Jambi ini berharap agar pemerintah dapat mendukung mereka sehingga aplikator segera mengembalikan tarif pesanan sesuai aturan yang berlaku.
Menanggapi aksi tersebut, pemerintah Provinsi Jambi menerima dengan baik para pengemudi ojol dengan mengajak sejumlah perwakilan untuk berdialog di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari para driver ojol, terutama mengenai tarif yang dinilai tidak sesuai.
BACA JUGA:PDIP Resmi Dukung Pasangan Al Haris-Abdullah Sani dalam Pilgub Jambi 2024
BACA JUGA:Reza Rahadian Turun ke Jalan, Bergabung dalam Aksi Demo RUU Pilkada di Depan Gedung DPR
"Kami telah menerima aspirasi mereka dan akan kami teruskan ke pihak Aplikator (Grab) pusat karena memang tidak berada di Jambi," ujarnya.
Menurut Sekda, kebijakan tersebut memang berada di pihak perusahaan dan bukan merupakan kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait.