JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pria paruh baya yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian togel (Toto Gelap).
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di beberapa lokasi di Kota Jambi.
BACA JUGA:Turnamen Mini Soccer Pemkot Jambi Selesai, Tim Bank 9 Keluar sebagai Juara
BACA JUGA:Gerindra Resmi Calonkan Fadhil-Bahtiar di Pemilihan Bupati Batanghari
Pelaku pertama, berinisial RS (42), ditangkap di Jalan Pattimura RT 13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari RS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia 3310 warna orange, uang tunai sebesar Rp 309.000, kertas berisi tulisan angka pembelian togel, serta tiga buah alat tulis pena.
Pelaku kedua, JC (59), ditangkap di Jalan Simpang Kawat RT 31, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari JC meliputi uang tunai sebesar Rp 172.000, satu unit ponsel Oppo A15 warna biru yang berisi data transaksi perjudian online togel, satu unit ponsel Xiaomi yang juga berisi informasi mengenai perjudian togel, serta satu unit ponsel Nokia 105 warna merah dengan data terkait perjudian togel.
BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Jambi, Tuntut Pembatalan Revisi UU Pilkada
BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap Dua Bandar Togel, Tegaskan Komitmen Berantas Perjudian
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Agustus 2024, Kompol Marhara Tua Siregar, Kasat Reskrim Polresta Jambi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas perjudian di dua lokasi berbeda. Tim kemudian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Kompol Marhara menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan saksi-saksi terkait. "Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun," tambahnya. (ira)