SEORANG wanita di Palembang dikeroyok oleh tetangga sendiri usai ikut meramaikan acara kampanye yang tidak jauh dari rumahnya.
Wanita bernama Rika Febri Sulistiana (24) dikeroyok oleh tetangga sendiri hanya gegara ada dompet warga yang hilang.
Peristiwa pengeroyokan yang dialami wanita malang itu terjadi pada Senin 4 Desember 2023 sore lalu di Lorong Kota Baru, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Tak terima telah dikeroyok oleh tetangga, warga Alang-Alang Lebar Ini melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut korban, dirinya dikeroyok oleh tetangganya berinisial HN yang dibantu oleh kedua anaknya AN dan YT.
"Saat kejadian, saya ikut menghadiri acara kampanye Pak di Lorong tidak jauh dari rumah saya," ujar korban kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Saat itu, korban mendapat informasi ada salah satu warga yang kehilangan dompet.
"Saya spontan bilang melihat terlapor pulang ke rumah. Tapi dia bersumpah tidak mencuri dompet seperti yang dituduhkan kepadanya," kata korban.
Bahkan, menurut terlapor dia tidak pergi dari tempat kejadian perkara (TKP) usai acara kampanye.
Karena diduga tidak senang dengan tuduhan korban, akhirnya terlapor mendatangi rumahnya dan melakukan pengeroyokan.
"Ada juga warga yang melihat kalau terlapor yang mengambil dompet itu dan tetap saja dia tidak mengakuinya. Padahal saat saya baru datang, saya melihat terlapor ada di depan rumahnya," terang korban lagi.
Saat melalukan pengeroyokan, terlapor tidak sendirian. Dia datang bersama dua anaknya langsung melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan tetangga sebelah rumahnya ini, korban mengalami luka cakar di kening, punggung.
Bagian badan belakang dipukul, bibir juga pecah, sakit di kepala dan dada.
"Saya tidak terima dan berharap terlapor bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya," tutup korban.
Laporan atas dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP korban Rika telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
Saat ini laporan korban masih dalam penyelidikan Satreskrim Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut. (*)