Terkait uang sebesar Rp 460 juta, Nasran mengklaim bahwa uang tersebut adalah hasil kesepakatan untuk menutupi temuan BPK, di mana dirinya menyumbang Rp 70 juta, Jon Fitri Rp 50 juta, Jini Penta Rp 50 juta, dan Haidirman Rp 70 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Inspektur.
“Siapa yang menyetorkan uang itu?” timpal JPU Alex. Menurut saksi, uang setorkan oleh Wakil Ketua KONI, Siswanto. "Saya telepon lah pak Siswanto, untuk menandatangani bukti setoran tersebut. Uang tesebut disebut sebagi pinjaman keluarga terdakwa,” ungkap saksi Don Fitri dan Nasran secara terpisah.
Begitu pula dengan adanya sumbangan uang oleh sejumlah untuk menutupi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, terkait penggunan dana hibah itu.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Tebo, Minta Paripurna Dibatalkan
“Saya sebesar Rp 50 juta, pak Nasran bekauda Rp 70 juta; Joni Penta Rp 50 juta, dan Khaidirman Rp 70 juta. Uang diserahkan kepada inspektur, untuk disetorkan," ungkap saksi.
Namun soal pengakuan saksi Nasran dan Don Fitri tersebut mendapat bantahan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Benny dan Triko.
Menurutnya, keluarga kliennya tidak pernah meminjam uang kepada saksi untuk membayar temuan BPK tersebut.
Benny dan Triko berargumen bahwa mereka tidak pernah meminjam uang dan bahwa dana pribadi mereka digunakan untuk menutupi temuan BPK.
BACA JUGA:Jalur Darat Tidak akan Dibuka, Mobilisasi Hasil Tambang Batu Bara di Jambi
BACA JUGA:Gandeng Tokoh Baru, Romi Siap Daftar ke KPUD Jambi
“Tidak ada pinjaman yang dilakukan kepada saksi,” tegasnya.
Ketua majelis hakim, Yofistian, kembali minta agar para saksi tidak berbelit-belit.
“Siapa pengguna anggaran dana hibah KONI ini?” tanya Yofistian kepada ketiga saksi. Ketiga saksi kompak menjawab, pengguna anggaran Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Sungai Penuh. (*)