Sidang BOP Memanas, Hakim Semprot Mantan Kadis Pendidikan
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang Korupsi BOP PKBM Anugrah Kabupaten Batanghari.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Sidang dugaan kasus Korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anugrah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020-2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 28 Oktober 2025.
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan Mantan Kadis dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
Saksi yakni Agung Wihadi selaku mantan kadis Pendidikan tahun 2020-2022, dan Zulfadli yang merupakan Kadis Pendidikan Kaupaten Batang hari periode 2022 hingga saat ini.
Dalam kesaksiannya, Agung Wihadi mengungkapkan bahwa dana untuk BOP ini berasal dari APBN dalam bentuk hibah. Dana BOP ini diketahui diperuntukkan untuk menunjang operasional PKBM. “Dalam setahun berapa kali pencairan dana pak?,” tanya JPU ke saksi Agung.
BACA JUGA:Ridho Tinggalkan Wasiat di Secarik Kertas
BACA JUGA: Asiang Tak Hadir Sidang Ketok Palu, Keterangan Saksi Dibacakan JPU
Sejenak mantan Kadis Pendidikan Batang Hari itu terdiam, seolah memulihkan ingatannya kembali. “Dua kali pencairan pak, di triwulan pertama dan triwulan kedua,” ungkapnya.
Selama persidangan, tampak Agung kesulitan dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU.
Banyak pertanyaan yang hanya dijawab dengan tidak tau, dan mengacukan jawabannya pada BAP. Seperti saat JPU menanyakan berapa jumlah dana yang dikeluarkan untuk masing-masing PKBM. “Berapa dana perorangan yang dikeluarkan untuk satu tahun pak?” tanya JPU.
Dengan ragu-ragu dan penuh kehati-hatian, Agung menjawab pertanyaan JPU. “Saya takut salah sebut pak, intinya di BAP ada disebutkan untuk SD berapa, SMP berapa. Kalau SD Rp 1. 300,000 Juta, kalau SMP saya lupa pastinya pak mungkin Rp 1.600,000 Juta atau Rp 1.800,000 Juta,” jawab saksi.
Seperti masih tidak puas dengan jawaban saksi, JPU coba memancing saksi dengan menyebutkan sebuah nominal agar saksi bisa ingat. Sayangnya, cara ini tak berhasil. Saksi masih dengan pendiriannya bahwa dirinya lupa. Sontak hal ini membuat majelis hakim tersulut emosi. Hakim mulai angkat bicara.
“Saksi datang ke sini bawa data?” tanya hakim.
Mendapatkan jawaban tidak dan gelengan kepala dari saksi, membuat amarah hakim kian memuncak. “Saudara menjadi Kadis tahun berapa? Ini perkara terjadi pada tahun 2020 sampai 2023. Pas masa jabatan anda. Masa ngga ada datanya,”ungkap hakim kesal.
Sidang kembali dilanjutkan, kali ini JPU menanyakan ada berapa PKBM pada saat Agung menjabat. “Tahun 2021 ada 19, tahun 2020 ada 22 PKBM pak,” Jawab saksi.