Jambi — Edy Yanto Bin Ramli, seorang nahkoda, kini menghadapi proses hukum terkait pelanggaran pelayaran yang mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur jembatan Auduri 1, Jambi.
Dari penelusuran laman sistem informasi penelusuran perkara, Pengadilan Negeri Jambi, Edy Yanto, mulai menjalani sidang, Selasa 27 Agustus 2024.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 10.15 WIB, ketika kapal yang dipimpin Edy Yanto, TB Hikmah Bunda X, bersama tongkang BG Santan 199, mengalami insiden di wilayah perairan Sungai Batanghari, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Edy Yanto, yang memiliki sertifikat Ahli Nautika Tingkat Lima (ANT-V), saat itu sedang melayarkan kapal dengan muatan batubara seberat 2.500 metric ton dari perairan Matagual Kabupaten Batanghari menuju Talang Duku.
Kapal yang dikemudikannya seharusnya memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah, namun diketahui bahwa SPB yang digunakan sudah tidak berlaku lagi.
Saat melintas di bawah Jembatan Batanghari I, masalah muncul ketika buritan tongkang BG Santan 199 secara tiba-tiba mengubah haluan, menyebabkan tabrakan dengan tiang fender jembatan.
Meski upaya untuk meluruskan haluan dilakukan dengan mencikar dan meningkatkan kecepatan mesin, tabrakan tersebut mengakibatkan tiang fender pada pier nomor 6 mengalami kerusakan berupa lecet dan posisi miring.
Kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan ini diperkirakan memerlukan biaya perbaikan sebesar Rp647.648.100. Selain itu, Edy Yanto juga tidak melaporkan kondisi ini kepada keagenan kapal untuk pembaharuan SPB, yang menambah pelanggaran hukum yang dituduhkan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 302 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (ira)