Ko Apex Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan

Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Ko Apex atau yang mempunyai nama asli Afandi Susilo kembali dilaporkan ke Polda Jambi. Kali ini, dirinya dilaporkan terkait kasus penipuan oleh seorang berinisial B, yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur. 

B merupakan salah satu saksi, dalam kasus penggelapan dalam jabatan, dan penipuan surat atau dokumen, yang sebelumnya dilakukan oleh Ko Apex, di PT SBS cabang Jambi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, pada Minggu, 28 Juli 2024. Andri mengatakan bahwa kasus penipuan tersebut sedang ditangani oleh penyidik. 

“jadi KA kembali dilaporkan ke Polda Jambi pada minggu lalu, terkait kasus penipuan, oleh B warga Surabaya. KA juga merupakan saksi dalam kasus KA sebelumnya, yakni penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen di PT SBS cabang Jambi,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Dinar Candy Mangkir dari Panggilan Penyidik

BACA JUGA:Pasangan Madel-Nor Muhammad Bertemu HBA

Andri mengatakan bahwa dalam kasus penipuan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, diduga dokumen serta kapal tugboat dan tongkang, yang dijual oleh Ko Apex adalah palsu. Sehingga B melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi. 

“Jadi ada satu unit kapal tugboat dan tongkang yang dijual oleh KA kepada B, dan saat dilakukan pemeriksaan, barulah B mengetabui bahwa dirinya tertipu," kata dia. 

Andri mengatakan, apabila dalam proses penyidikan pihaknya menemukan adanya bukti dugaan palsu tersebut, mana penyidik akan melapis dengan pasal pemalsuan. 

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan palsu tersebut, maka penyidik akan melapis dengan pemalsuan, “ tuturnya. 

BACA JUGA:PKS Putuskan Usung Deri Mulyadi Jadi Bacabup Kerinci, Bakal Calon Wabup Diumumkan dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:Upaya SAH dalam Penurunan Stunting di Jambi, Sejalan dengan Tujuan Program Makan Gratis Prabowo-Gibran

Atas penipuan tersebut, B yang membeli kapal tugboat dan tongkang kepada Ko Apex, mengalami kerugian senilai Rp 4,2 miliar. (Eri/enn)

Tag
Share