Pemkot Jambi Sesuaikan Perwal Kartu Pelanggan Gas 3 Kg dengan Merchant App Pertamina

Kamis 29 Aug 2024 - 11:19 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, di mana tabung gas LPG 3 kg hanya dimaksudkan untuk rumah tangga dan usaha mikro yang memanfaatkannya untuk memasak, serta bagi nelayan dan petani yang menjadi target sasaran. (*)

Kategori :