MUARATEBO - Pengadilan Agama (PA) Tebo mengklaim, jumlah pengajuan perkara cerai di Kabupaten Tebo terhitung dari bulan Januari hingga akhir Agustus tahun ini mengalami penurunan, dibandingkan, bulan yang sama di tahun lalu.
BACA JUGA:PMI dan MTA Sarolangun Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah
Panitera Hukum Muda PA Tebo M yusuf mengatakan, jika tahun lalu jumlah perkara yang masuk 300 lebih.
Sedangkan, tahun ini hanya 203 perkara dengan 152 perkara sudah putus dan sisanya masih dalam proses.
Alasan pengajuan karena permasalah ekonomi, perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ungkapnya.
Lanjutnya, ada juga perceraian yang disebabkan judi online. Dimana suaminya sibuk dengan judi online, sehingga tidak menafkahi anak dan istrinya. Hal ini masuk ke dalam kategori permasalahan ekonomi.
BACA JUGA:Merangin Fokus Turunkan Stunting Melalui Audit Stunting Semester I 2024
M Yusuf menerangkan, faktor ekonomi itu karena tidak mampu menafkahi. Pun ketika punya uang, justru uangnya digunakan untuk judi online.
"Ternyata bukan karena tidak mampu menafkahi, bukan berarti dia (suami) tidak punya uang, tetapi mulai menggejala, bahwa uangnya itu mulai digunakan untuk judi online," terang M. Yusuf.
Ia mengungkapkan, judi online menjadi salah satu penyerta penyebab perceraian di Kabupaten Tebo. Pasalnya, suami yang kecanduan judi online membuat ekonomi di lingkup rumah tangga terganggu.
"Dua tiga tahun lalu tidak ada sama sekali, sekarang ini sudah mulai ada, sekalipun judi online ini menjadi alasan penyerta (perceraian)," imbuh Yusuf.
Sedangkan, usia Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang mengajukan perceraian terbilang masih produktif mulai dari 20 tahun hingga 40 tahunan. (wan/enn)