JAMBI – Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi yang terdiri dari dinas lingkungan hidup, DPMPTSP, PUPR dan Polresta Jambi telah turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan stokpile pasir di Kelurahan Teluk Kenali, Kota Jambi.
Hal itu setelah sebelumnya menuai protes keras dari warga setempat.
BACA JUGA:BKN Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS Untuk Mengakomodasi Para Pelamar
Di mana, warga mengaku resah karena stokpile yang baru beroperasi tersebut tidak hanya tidak memiliki izin.
Tetapi juga telah mengakibatkan kerusakan pada rumah-rumah warga, serta mengganggu usaha kecil di sekitar kawasan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Dr Ardi mengatakan, tim terpadu Pemkot Jambi bersama dengan Polresta Jambi mengecek ke lapangan dan menyegel lokasi stokpile tersebut.
Hal itu dikarenakan usaha tersebut tidak memiliki perizinan.
"Izinnya tidak ada, sehingga karena bersama dengan Polresta maka sekarang usaha tersebut di pasang garis polisi," jelasnya.
Setelah dipasang garis polisi, maka tidak boleh ada aktivitas di lokasi tersebut.
Untuk perizinan tidak ada, dari DLH juga tidak ada memberikan rekomendasi.
"Izin itu sekarang satu, lewat OSS, tapi nanti di dalamnya itu ada rekomendasi - rekomendasi. Termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup," jelasnya.
Sebelumnya, Firdaus, salah satu warga Teluk Kenali, dengan tegas menyebutkan bahwa aktivitas stokpile pasir telah merusak dinding belakang rumahnya.
“Dinding rumah saya retak, bahkan pernah roboh. Ini akibat alat berat yang digunakan untuk aktivitas stokpile. Kami sangat khawatir rumah bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” keluh Firdaus kepada wartawan, Selasa (3/9/2024) lalu.
Warga juga menuduh pihak pengusaha stokpile melakukan penipuan terkait perizinan. Rahmat, salah seorang warga yang turut menolak keberadaan stokpile ini, menyebut bahwa saat sosialisasi berlangsung, mereka hanya diminta menandatangani absen kehadiran.
Namun, absensi itu ternyata berubah menjadi tanda tangan persetujuan untuk beroperasinya stokpile.
BACA JUGA:Hanya Ada Satu Cakada Tunggal
“Kami merasa ditipu oleh pengusaha. Tidak ada satupun warga yang memberikan izin, tapi tiba-tiba saja mereka mengklaim punya persetujuan. Ini tidak bisa diterima!” tegas Rahmat dengan nada geram.
Pernyataan warga diperkuat oleh Eriyansyah, Ketua RT 03 Kelurahan Teluk Kenali, yang juga hadir dalam sosialisasi sebelumnya.
Menurutnya, sejak awal tidak ada warga yang memberikan izin resmi kepada pihak pengusaha untuk menjalankan usaha stokpile pasir di kawasan tersebut.
“Warga sepenuhnya menolak. Kami khawatir dengan dampak negatif yang timbul dari aktivitas ini,” ungkap Eriyansyah. (zen)
Kategori :